Telah
kita maklumi bersama, bahwa kegiatan ekstrakurikuler biasanya
dikaitkan dengan kegiatan OSIS. Artinya, meskipun gagasan awal
kegiatan tersebut datang dari para pembina, namun pelaksanaanya
dilakukan oleh OSIS. Mengingat hal tersebut perlu adanya pembinaan
bidang kesiswaan.
A. Maksud dan tujuan
1. Maksud pembinaan
kesiswaan adalah mengusahakan agar para siswa dapat tumbuh dan
berkembang sebagai manusia seutuhnya sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila.
2. Tujuan pembinaan
kesiswaan adalah meningkatkan peranserta dan inisiatif para siswa
untuk menjaga dan membina sekolah sebagai Wiyatamandala sehingga
terhindar dari usaha pengaruh yang bertentangan dengan kebudayaan
nasional; menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh
negatif yang datang dari luar lingkungan sekolah; memantapkan
kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam menunjang pencapaian
kurikulum; meningkatkan apresiasi dan penghayatan seni; menumbuhkan
sikap berbangsa dan bernegara; meneruskan dan mengembangkan jiwa,
semangat serta nilai-nilai 45; serta meningkatkan kesegaran jasmani
dan daya kreasi.
B. Sasaran
Sasaran pembinaan kesiswaan
adalah seluruh siswa pada setiap jenis, dan jenjang sekolah/ kursus
di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah.
C. Materi dan Jalur
Pembinaan Kesiswaan
1. Materi pembinaan
kesiswaan meliputi:
-
Pembinaan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
-
Pembinaan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila;
-
Pembinaan pendidikan pendahuluan bela negara;
-
Pembinaan keperibadian dan budipekerti luhur;
-
Pembinaan berorganisasi, pendidikan politik, dan kepemimpinan;
-
Pembinaan keterampilan dan kewiraswastaan;
-
Pembinaan kesegaran jasmani dan daya kreasi; dan
-
Pembinaan persepsi, apresiasi, dan kreasi seni.
2. Jalur pembinaan
kesiswaan adalah:
-
Organisasi kesiswaan;
-
Latihan kepemimpinan;
-
Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di sekolah; dan
-
Kegiatan pemantapan wawasan Wiyatamandala
D. Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS)
Setiap sekolah wajib
membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah disingkat OSIS. OSIS adalah
satu-satunya wadah organisasi siswa di sekolah, di lingkungan
pembinaanDirektorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP,
SMA, dan kursus-kursus), dan tidak ada hubungan organisatoris dengan
OSIS di sekolah atau di kursus yang lain.
Setiap siswa di sekolah
menengah secara otomatis menjadi anggota OSIS di sekolahnya.
1. Tujuan OSIS
OSIS merupakan satu-satunya
wadah untuk menampung dan menyalurkan kreativitas baik melalui
kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler dalam menunjang
tercapainya keberhasilan kegiata kurikuler bertujuan meningkatkan
peran serta inisiatif siswa untuk:
a. Mempertebal ketaqwaan
tehadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Menjaga dan menciptakan
sekolah sebagai Wiyatamandala (lingkungan pendidikan)agar terhindar
dari usaha dan pengaruh yang bertentangan dengan tujuan pendidkan
nasional sehingga terciptanya suasana kehidupan belajar mengajar yang
efektif dan efisien, serta tertanamnya rasa hormat dan cinta terhadap
orang tua, guru, dan almamater dikalangan siswa.
c. Menumbuhkan daya tangkal
pada diri siswa, agar menjujung tinggi kebudayaan nasional dan mampu
menjaring pengaruh kebudayaan yang datang dari luar yang bertentangan
dengan kepribadian Indonesia.
d. Meningkatkan persepsi,
apresiasi, dan kreasi seni dalam rangka tercapainya keselarasan, dan
keseimbangan antara kehidupan lahiriah dan kepuasan batiniah serta
menumbuhkan rasa indah dan halus sebagai dasar pembentukan
kepribadian dan budi pekerti luhur.
e. Menumbuhkan dan membina
sikap berbangsa dan bernegara.
f. Meneruskan dan
mengembangkan semangat, serta nilai-nilai 45; dan
g. Meningkatkan kesegaran
jasmani dan daya kreasi guna tercapainya keseimbangan antara
pertumbuhan jasmani dan rohani.
2. Pembinaan OSIS
Pembinaan OSIS dilakukan
oleh kepala sekolah dan dibantu oleh guru-guru pembina OSIS yang
ditunjuk kepala sekolah. Semua kegiata OSIS dilakukan sesuai Anggaran
Dasar dan Rumah Tangga OSIS yang telah disahkan dan tidak
bertentangan dengan tatatertib sekolah.
3. Struktur OSIS
Organisasi ini bersifat
intra sekolah dan menjadi satu-satunya wadah yang menampung dan
menyalurkan kreativitas baik melalui kegiatan kokurikuler maupun
ekstrakurikuler yang menunjang kurikulum, tidak menjadi bagian dari
organisasi lain di luar sekolah mempunyai struktur organisasi yang
terdiri dari:
a. Pembina:
-
Kepala Sekolah
-
Para wakil kepala sekolah; dan
-
Guru/tenaga kependidikan minimal 5orang.
b. Perwakilan kelas,
terdiri dari 2 orang setiap kelas.
c. Pengurus
1) a. ketua;
b.
para wakil ketua; dan
2) a. sekertaris;
b.
wakil sekertaris
3) a. Bendaharawan
b.
wakil bendaharawan
4. Syarat Pengrus OSIS
-
-
memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman-teman siswa.
-
memiliki bakat sebagai pemimpin siswa.
-
memiliki kemauan dan inisiatif yang tinggi, kemampuan, dan pengetahuan memadai, sehingga pelajaranya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS; dan
-
dicalonkan oleh perwakilan kelas.
-
khusus untuk ketua OSIS SMA, ditambah persyarata
-
-
mempunyai kemampuan berpikir yang jernih;
-
mengenal wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya; dan
-
pergaulan luas, lues, dan berdisiplin tinggi.
5. Perincian Tugas
Perangkat Organisasi
a. Pembina bertugas/
berfungsi;
-
Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolah yang dipimpinya;
-
Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat keputusan kepala sekolah yang bersangkutan;
-
Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan kepala sekolah yang bersangkutan;
-
Mengsahkan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja OSIS.
-
Menghadiri setiap rapat-rapat OSIS; dan
-
Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS
b. Perwakilan Kelas:
1) Mewakili kelasnya dalam
rapat perwakilan kelas
2) mengajukan usulan untuk
dijadikan Program Kerja OSIS
3) Mengajukan calon
pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas
4) memilih pengurus OSIS
dari daftar calon yang telah disiapkan.
5) Menilai laporan
pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatanya; dan
6) mempertanggungjawabkan
segala tugasnya kepada kepala sekolah selaku ketua pembina
c. Pengurus OSIS bertugas :
1) Menyusun dan
melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga OSIS; dan dari perwakilan kelas;
2) Selalu menjunjung tinggi
nama baik, kehormatan dan martabat sekolah tempat mereka belajar; dan
3) Menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban Kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa
jabatanya.
Perincian tugas
masing-masing pengurus OSIS :
1)
Ketua bertanggungjawab sepenuhnya terhadap jalanya organisasi yang
dipimpinya.
2)
Seorang wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan
mengkoordinasikan kegiatan :
-
sekertariat
-
Bidang ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
-
Bidang kehidupan berbangsa dan bernegara
-
Bidang pendidikan pendahuluan bela negara; dan
-
Bidang kepribadian dan budi pekerti luhur
3)
Seorang wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan
mengkoordinasikan :
-
Bendahara
-
Bidang berorganisasi, pendidikan politik dan kepemimpinan;
-
Bidang keterampilan dan kewirasuastaan;
-
Bidang kesegaran jasmani dan daya kreasi; dan
-
Bidang persepsi, apresiasi dan kreasi seni.
4)
Sekretaris bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi
organisasi
5)
Wakil sekretaris I membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas
seorang wakil ketua I
6)
Wakil sekretaris II membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas
seorang wakil ketua II
7)
Bendahara bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi
8)
Wakil bendahara membantu tugas-tugas bendahara.
9)
Para Sekretaris bidang bertugas melaksanakan program kerja
dibidangnya masing-masing
6. Rapat-rapat
a. Rapat pleno
1) Rapat pleno perwakilan
kelas adalah rapat seluruh anggota perwakilan kelas
2) Rapat pleno pengurus
adalah rapat seluruh anggota pengurus
b. Rapat pengurus harian
OSIS adalah rapat seluruh pengurus harian OSIS yang terdiri dari
ketua dengan para wakil ketua, sekretaris dengan para wakil
sekretaris, dan bendahara dengan wakil bendahara.
c. Rapat koordinasi adalah
rapat yang dipimpin oleh wakil ketua dengan sekretaris atau
bendaharawan dan bibang-bidang yang dikoordinirnya.
d. Rapat bidang adalah
rapat yang dipimpin oleh sekretaris-sekretaris bidang
e. Rapat luarbiasa dapat
diadakan dalam keadaan yang mendesak atau usul pengurus OSIS atau
perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan
disetujui oleh pembina OSIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar